Pengertian dan Tugas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Menurut Undang –
Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 yang
kemudian dikeluarkannya PP/23/2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan
bahwa pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin
meningkat.
BNSP melalui
Lembaga Sertifikasi Profesi telah mendapatkan dukungan dari pemerintah,
Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di
bidang ketenagakerjaan saat ini semakin berkembang dalam meningkatkan
pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing sektor, hal
ini dapat memberikan dampak positif dikarenakan dengan meningkatnya daya saing
dan produktivitas tenaga kerja.
Lembaga Sertifikasi Profesi adalah suatu lembaga yang melakukan assessment/
penilaian terhadap suatu kompetensi/ profesi dari bidang tertentu yang telah
mendapatkan lisensi dari BNSP yang telah
melalui suatu proses akreditasi sehingga memenuhi syarat dalam melakukan
kegiatan sertifikasi profesi.
Fungsinya sebagai sertifikator
yang menyelenggarakan kegiatan untuk melakukan sertifikasi kompetensi.
Adapun tugas – tugas LSP adalah sebagai
berikut :
ü Membuat
dan menyusun materi uji kompetensi
ü Menyiapkan
tenaga penguji (asesor) yang kompeten
ü Melakukan
asesmen/ pengujian terhadap asesi
ü Membuat
dan menyusun skema kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI
ü Memelihara
dan menjaga kinerja asesor dan
TUK
ü Melakukan
pengembangan skema sertifikasi kompetensi
ü Mengembangkan
dan memelihara standar kompetensi.
Komentar
Posting Komentar