Pengertian dan Tugas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

 


Menurut Undang – Undang  Ketenagakerjaan No. 13/2003 yang kemudian dikeluarkannya PP/23/2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin meningkat.

BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi telah mendapatkan dukungan dari pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan saat ini semakin berkembang dalam meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing sektor, hal ini dapat memberikan dampak positif dikarenakan dengan meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja.

Lembaga Sertifikasi Profesi adalah suatu lembaga yang melakukan assessment/ penilaian terhadap suatu kompetensi/ profesi dari bidang tertentu yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP yang telah  melalui suatu proses akreditasi sehingga memenuhi syarat dalam melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

Fungsi dan Tugas LSP

 

Fungsinya sebagai sertifikator yang menyelenggarakan kegiatan untuk melakukan sertifikasi kompetensi.

 

Adapun tugas – tugas LSP adalah sebagai berikut :

ü  Membuat dan menyusun materi uji kompetensi

ü  Menyiapkan tenaga penguji (asesor) yang kompeten

ü  Melakukan asesmen/ pengujian terhadap asesi

ü  Membuat dan menyusun skema kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI

ü  Memelihara dan menjaga kinerja asesor dan
TUK

ü  Melakukan pengembangan skema sertifikasi kompetensi

ü  Mengembangkan dan memelihara standar kompetensi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wewenang LSP

BAJU ANAK LAKI – LAKI

Bagaimanakah Cara Memulai Digital Marketing