Wewenang LSP
ü
Merancang dan menetapkan biaya kompetensi.
ü
Mencetak dan menerbitkan sertifikat kompetensi.
ü
Mencabut atau membatalkan sertifikasi
kompetensi.
ü
Menetapkan dan melakukan verifikasi Tempat Uji Kompetensi
ü
Memberikan sanksi atau teguran kepada asesor
maupun TUK apabila mereka melanggar aturan atau ketetapan yang berlaku di LSP
ü
Melakukan pengusulan standar kompetensi baru.
Pembentukan LSP
dilakukan oleh suatu panitia kerja melalui dukungan dari asosiasi industri terkait. Adapun
susunan panitia kerja terdiri dari ketua, sekretaris, lalu dibantu oleh beberapa
anggota. Sedangkan untuk personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi
profesi, instansi teknis terkait dan para pakar/ ahli pada bidang atau
kompetensi tertentu.
Apa sajakah tugas panitia kerja
;
ü
Melakukan persiapan untuk badan hukum LSP
ü
Membuat dan menyusun organisasi maupun personel
ü
Mencari dukungan industri maupun instansi
terkait.
ü
Membuat surat permohonan untuk memperoleh
lisensi yang ditujukan kepada BNSP
Komentar
Posting Komentar