Wewenang LSP

 Wewenang LSP

 

ü  Merancang dan menetapkan biaya kompetensi.

ü  Mencetak dan menerbitkan sertifikat kompetensi.

ü  Mencabut atau membatalkan sertifikasi kompetensi.

ü  Menetapkan dan melakukan verifikasi Tempat Uji Kompetensi

ü  Memberikan sanksi atau teguran kepada asesor maupun TUK apabila mereka melanggar aturan atau ketetapan yang berlaku di LSP

ü  Melakukan pengusulan standar kompetensi baru.

 

Pembentukan LSP

 

Pembentukan LSP dilakukan oleh suatu panitia kerja melalui  dukungan dari asosiasi industri terkait. Adapun susunan panitia kerja terdiri dari ketua, sekretaris, lalu dibantu oleh beberapa anggota. Sedangkan untuk personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan para pakar/ ahli pada bidang atau kompetensi tertentu.

 

Apa sajakah tugas panitia kerja ;

 

ü  Melakukan persiapan untuk badan hukum LSP

ü  Membuat dan menyusun organisasi maupun personel

ü  Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.

ü  Membuat surat permohonan untuk memperoleh lisensi yang ditujukan kepada BNSP

 

Pengendalian LSP

 

Untuk melakukan pengendalian terhadap LSP, maka setiap kinerja LSP hendaknya dilakukan pemantauan secara periodik melalui suatu laporan kegiatan surveilen dan kemudian memonitoring. Apabila ada LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP maka akan dikenakan sanksi dari teguran sampai pada pencabutan lisensi. Adapun untuk kinerja pemegang sertifikat akan dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri).





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENTINGKAH SERTIFIKASI PROFESI ?

BAJU ANAK LAKI – LAKI

Bagaimanakah Cara Memulai Digital Marketing