Wewenang LSP ü Merancang dan menetapkan biaya kompetensi. ü Mencetak dan menerbitkan sertifikat kompetensi. ü Mencabut atau membatalkan sertifikasi kompetensi. ü Menetapkan dan melakukan verifikasi Tempat Uji Kompetensi ü Memberikan sanksi atau teguran kepada asesor maupun TUK apabila mereka melanggar aturan atau ketetapan yang berlaku di LSP ü Melakukan pengusulan standar kompetensi baru. Pembentukan LSP Pembentukan LSP dilakukan oleh suatu panitia kerja melalui dukungan dari asosiasi industri terkait. Adapun susunan panitia kerja terdiri dari ketua, sekretaris, lalu dibantu oleh beberapa anggota. Sedangkan untuk personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan para pakar/ ahli pada bidang atau kompetensi tertentu. Apa sajakah tugas panitia kerja ; ü Melakukan persiapan untuk badan hukum LSP ü Membuat dan menyusu...
Komentar
Posting Komentar