Menurut Undang – Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 yang kemudian dikeluarkannya PP/23/2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin meningkat. BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi telah mendapatkan dukungan dari pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan saat ini semakin berkembang dalam meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing sektor, hal ini dapat memberikan dampak positif dikarenakan dengan meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah suatu lembaga yang melakukan assessment/ penilaian terhadap suatu kompetensi/ profesi dari bidang tertentu yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP yang telah melalui suatu proses akreditasi sehingga memenuhi sya...
Komentar
Posting Komentar